Penerapan Prinsip Kesetaraan dalam Pemberian Hak Bagi Peserta BPJS Kesehatan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Abstrak
Penelitian hukum normatif ini relevan untuk menjawab isu hukum kebijakan jaminan kesehatan. Penerapan prinsip kesetaraan di berbagai kebijakan pelayanan jaminan kesehatan sosial atau antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya di Indonesia sudah sesuai. Kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Namun pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ada rasa ketidakadilan bagi masyarakat dikarenakan adanya perbedaan pelayanan kesehatan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis (1)
R. Riasari
Akses Cepat
- Tahun Terbit
- 2022
- Bahasa
- en
- Total Sitasi
- 12×
- Sumber Database
- Semantic Scholar
- DOI
- 10.35457/supremasi.v12i2.1868
- Akses
- Open Access ✓