Semantic Scholar Open Access 2022 14 sitasi

Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Hasil Pemantauan Kesehatan Pekerja Radiasi di Kawasan Nuklir Serpong

Frida Yunisca Enny Chalimah Leonardo Oloan Agusta Sitanggang

Abstrak

Rekam  medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien, sebagaimana tercantum pada penjelasan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Perkembangan teknologi digital perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam penyelenggaraan rekam medis. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis yang mewajibkan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Peraturan ini perlu diimplementasikan untuk pengelolaan data hasil pemantauan kesehatan pekerja radiasi dalam berkas rekam medis. Untuk implementasi perlu disiapkan penyusunan perangkat lunak sistem elektronik yang akan digunakan serta sumber daya manusia pengelola, Hasilnya data kesehatan yang terbangun dapat terintegrasi dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan keamanan, kerahasiaan data dan informasi, serta memenuhi ketentuan-ketentuan rekam jejak medis.

Penulis (3)

F

Frida Yunisca

E

Enny Chalimah

L

Leonardo Oloan Agusta Sitanggang

Format Sitasi

Yunisca, F., Chalimah, E., Sitanggang, L.O.A. (2022). Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Hasil Pemantauan Kesehatan Pekerja Radiasi di Kawasan Nuklir Serpong. https://doi.org/10.17146/bprn.2022.19.2.6700

Akses Cepat

Informasi Jurnal
Tahun Terbit
2022
Bahasa
en
Total Sitasi
14×
Sumber Database
Semantic Scholar
DOI
10.17146/bprn.2022.19.2.6700
Akses
Open Access ✓