DOAJ Open Access 2023

Penyuluhan Hukum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Bagi Peserta Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Daud Rismana Yunita Anisatuzzuhriya Rifi Maria Laila Fitri Ali Maskur

Abstrak

Kemiskinan menjadi permasalahan nasional. Program pengentasan kemiskinan terus digalakkan untuk mengentaskan masyarakat dari garis kemiskinan. Program Bantuan Pangan Non Tunai yang diinisiasi oleh Kemanterian Sosial RI merupakan terobosan dan percepatan bagi penerima program di Gedangan Grobogan. Fokus program dalam bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan dirasa kurang karena tidak didukung oleh kesadaran hukum. Kasus kekerasan seksual di dalam rumah tangga dialami oleh masyarakat lapisan atas, menengah dan bawah terjadi karena lemahnya pemahaman, wawasan dan kesadaran hukum, terutama di kalangan masyarakat miskin. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan dengan metode ceramah dan diskusi sehingga hasil yang diharapkan adalah adanya pengetahuan hukum, wawasan hukum dan kesadran hukum tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada peserta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan memunculkan pengetahuan tentang berbagai macam tindak kekerasan seksual, penanganan dan pelaporan.

Topik & Kata Kunci

Penulis (4)

D

Daud Rismana

Y

Yunita Anisatuzzuhriya

R

Rifi Maria Laila Fitri

A

Ali Maskur

Format Sitasi

Rismana, D., Anisatuzzuhriya, Y., Fitri, R.M.L., Maskur, A. (2023). Penyuluhan Hukum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Bagi Peserta Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). https://doi.org/10.51214/00202303716000

Akses Cepat

PDF tidak tersedia langsung

Cek di sumber asli →
Lihat di Sumber doi.org/10.51214/00202303716000
Informasi Jurnal
Tahun Terbit
2023
Sumber Database
DOAJ
DOI
10.51214/00202303716000
Akses
Open Access ✓