Penyuluhan Hukum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Bagi Peserta Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Abstrak
Kemiskinan menjadi permasalahan nasional. Program pengentasan kemiskinan terus digalakkan untuk mengentaskan masyarakat dari garis kemiskinan. Program Bantuan Pangan Non Tunai yang diinisiasi oleh Kemanterian Sosial RI merupakan terobosan dan percepatan bagi penerima program di Gedangan Grobogan. Fokus program dalam bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan dirasa kurang karena tidak didukung oleh kesadaran hukum. Kasus kekerasan seksual di dalam rumah tangga dialami oleh masyarakat lapisan atas, menengah dan bawah terjadi karena lemahnya pemahaman, wawasan dan kesadaran hukum, terutama di kalangan masyarakat miskin. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan dengan metode ceramah dan diskusi sehingga hasil yang diharapkan adalah adanya pengetahuan hukum, wawasan hukum dan kesadran hukum tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada peserta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan memunculkan pengetahuan tentang berbagai macam tindak kekerasan seksual, penanganan dan pelaporan.
Topik & Kata Kunci
Penulis (4)
Daud Rismana
Yunita Anisatuzzuhriya
Rifi Maria Laila Fitri
Ali Maskur
Akses Cepat
- Tahun Terbit
- 2023
- Sumber Database
- DOAJ
- DOI
- 10.51214/00202303716000
- Akses
- Open Access ✓