Konstitusionalitas Kebijakan Asuransi Kesehatan Menteri Pensiunan Berdasarkan Keadilan Sosial dan Akuntabilitas Keuangan Negara
Abstrak
Kebijakan jaminan kesehatan bagi purnatugas menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 menimbulkan polemik terkait keadilan dan implikasinya terhadap akuntabilitas keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian kebijakan tersebut dengan prinsip keadilan sosial dan akuntabilitas keuangan negara dalam pengelolaan anggaran publik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, serta kasus berdasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas keadilan, kepatutan, dan efisiensi anggaran publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini berpotensi menciptakan ketidakadilan sosial karena memberikan fasilitas istimewa kepada elite politik tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi mereka secara objektif. Selain itu, kebijakan ini berisiko membebani APBN secara tidak proporsional dan mengganggu alokasi anggaran sektor publik esensial. Disimpulkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi diuji melalui judicial review karena bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.
Topik & Kata Kunci
Penulis (2)
Reza Nurchabibah
Waluyo
Akses Cepat
- Tahun Terbit
- 2025
- Sumber Database
- DOAJ
- DOI
- 10.33474/yur.v8i2.23804
- Akses
- Open Access ✓