DOAJ Open Access 2023

Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020

Mohammad Ezha Fachriza Satrio Adjie Wibowo

Abstrak

Penelitian ini menguraikan tentang pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2020. Dalam menganalisis fenomena yang terjadi, penulis menggunakan teori electoral management bodies dari International Democracy and Electoral  Assistance (IDEA, 2015) untuk mengidentifikasi dan menguraikan berbagai standarisasi tata kelola manajemen penyelenggara pemilu yang berintegritas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mencari berbagai data dari sumber pemberitaan cetak maupun elektronik dan berbagai sumber yang kredibel berkaitan dengan fenomena yang dikaji.  KPPS sebagai lembaga ad-hoc yang memiliki peranan penting dalam menyelenggarakan pemilu maupun pilkada. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh KPPS, justru menjadi aktor utama dalam terciptanya malpraktik pemilu khususnya yang terjadi pada Pilkada Kota Tangsel tahun 2020. Temuan dari penelitian ini KPPS terbukti tidak independen, kurang efektifnya bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU, tidak profesional dan tidak transparannya kasus malpraktik ini diselesaikan mengenai prosedur substansial pelaksanaan pemilu.

Penulis (2)

M

Mohammad Ezha Fachriza

S

Satrio Adjie Wibowo

Format Sitasi

Fachriza, M.E., Wibowo, S.A. (2023). Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020. https://doi.org/10.33019/jpi.v4i2.85

Akses Cepat

PDF tidak tersedia langsung

Cek di sumber asli →
Lihat di Sumber doi.org/10.33019/jpi.v4i2.85
Informasi Jurnal
Tahun Terbit
2023
Sumber Database
DOAJ
DOI
10.33019/jpi.v4i2.85
Akses
Open Access ✓