DOAJ Open Access 2017

Kompetensi Pemerintahan dan Pengembangan Karier ASN

Putri Wulandari Atur Rezeki

Abstrak

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diberlakukan mulai tanggal 15 Januari 2014 mengamanatkan bahwa pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) harus didasarkan pada empat hal, salah satunya adalah kompetensi. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang ketiganya memiliki alat ukur yang berbeda. Pertama, kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesifikasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kedua, kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Ketiga, kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Penulis (1)

P

Putri Wulandari Atur Rezeki

Format Sitasi

Rezeki, P.W.A. (2017). Kompetensi Pemerintahan dan Pengembangan Karier ASN. https://doi.org/10.31845/jwk.v20i2.186

Akses Cepat

PDF tidak tersedia langsung

Cek di sumber asli →
Lihat di Sumber doi.org/10.31845/jwk.v20i2.186
Informasi Jurnal
Tahun Terbit
2017
Sumber Database
DOAJ
DOI
10.31845/jwk.v20i2.186
Akses
Open Access ✓