Ciptaan dan Invensi Hasil Kecerdasan Buatan dalam Perspektif Hak Cipta dan Paten
Abstrak
Kecerdasan buatan telah berkembang dengan sedemikian rupa sehingga mampu menghasilkan ciptaan dan Invensi tanpa campur tangan manusia melalui pelatihan sejumlah dataset. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk melihat permasalahan AI dalam perspektif AI sebagai subjek dan hasil AI sebagai objek perlindungan hak cipta dan paten, serta mengkaji implikasi penggunaan ciptaan dalam dataset untuk melatih AI. Penelitian ini menemukan bahwa AI tidak dapat menjadi seorang Pencipta dan Inventor karena hak moral dan hak asasi diperuntukkan untuk manusia, selain itu AI juga tidak dapat memanfaatkan hak ekonomi yang didapatkan dari perlindungan ciptaan atau paten. Kajian ini turut menemukan penggunaan dataset berisi ciptaan orang lain sebagai materi pengembangan AI berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta. Potensi ini dimitigasi oleh beberapa negara dengan penerapan regulasi terkait TDM atau data scraping untuk machine learning AI. Akhirnya kajian ini juga menemukan bahwa ciptaan dan Invensi hasil AI pada umumnya tidak dapat menjadi objek yang dilindungi oleh rezim hak cipta kecuali mendapat kontribusi manusia secara langsung atau diformulasikan dalam peraturan perundang-undangan seperti dalam rezim hak cipta CGW di Inggris. Penelitian ini menyarankan bahwa praktik-praktik di negara lain dalam rezim perlindungan hak cipta dan paten terkait AI dapat dijadikan acuan politik hukum di Indonesia untuk membuat regulasi AI yang menyeimbangkan hak moral dan hak ekonomi para Pencipta dan Inventor dengan laju inovasi AI.
Topik & Kata Kunci
Penulis (1)
Richard Jatimulya Alam Wibowo
Akses Cepat
PDF tidak tersedia langsung
Cek di sumber asli →- Tahun Terbit
- 2023
- Sumber Database
- DOAJ
- DOI
- 10.30641/kebijakan.2023.V17.269-288
- Akses
- Open Access ✓