Penguatan Kedudukan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu melalui Fungsi Pelayanan Tahanan
Abstrak
Perubahan sistem pemasyarakatan ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Salah satu hal yang diatur adalah mengenai pelayanan tahanan sebagai salah satu fungsi pemasyarakatan. Pengaturan ini tentu saja menarik untuk dianalisis karena selama ini pemasyarakatan hanya identik dengan pembinaan narapidana yang merupakan tahap akhir dalam sistem peradilan pidana. Pelayanan tahanan pada Rutan adalah berkaitan dengan proses peradilan pidana yang sedang berlangsung, karena secara yuridis tanggungjawab penahanan masih pada lembaga penegak hukum yang melakukan penahanan. Tulisan ini bertujuan menganalisis kaitan pengaturan pelayanan tahanan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan terhadap sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual khususnya mengenai sistem pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana terpadu. Hasil pembahasan dan analisis menunjukkan bahwa terdapat pengaturan yang tegas dan jelas mengenai penyelenggaraan pelayanan tahanan sebagai fungsi pemasyarakatan. Hal Ini merupakan suatu bentuk kepastian hukum dan sekaligus penegasan keberadaan pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana terpadu. Sebagai bagian sistem peradilan pidana, pemasyarakatan tidak hanya bekerja pada akhir dari rangkaian proses peradilan pidana melalui fungsi pembinaan narapidana dan anak pidana, tetapi juga pada saat bekerjanya atau berlangsungnya proses peradilan pidana tersebut.
Topik & Kata Kunci
Penulis (3)
Riki Afrizal
Iwan Kurniawan
Fajar Wahyudi
Akses Cepat
PDF tidak tersedia langsung
Cek di sumber asli →- Tahun Terbit
- 2023
- Sumber Database
- DOAJ
- DOI
- 10.30641/kebijakan.2023.V17.1-12
- Akses
- Open Access ✓