DOAJ Open Access 2020

Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM

Jamilus Jamilus

Abstrak

Alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah dibentuk sejak tahun 2010, namun dalam proses penyelesaiannya belum berjalan secara optimal. Menjadi pertanyaan, mengapa mediasi kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM belum optimal? Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi Kementerian Hukum dan HAM  dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris  dengan sifat penelitian deskriptif dan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi di Kementerian Hukum dan HAM belum berjalan dengan optimal dikarenakan masih terdapat kendala, dari aspek Kelembagaan, mekanisme, dan Sumber Daya Manusia (mediator) yang harus dilakukan pembenahan. Untuk mengoptimalkan alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Kemenkumham, maka Kementerian Hukum dan Ham perlu membentuk Jabatan Fungsional Mediator Kekayaan intelektual, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur jenjang karier, angka kredit, instansi Pembina, serta pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (mediator) melalui Pendidikan dan pelatihan mediasi. Serta perlu menyusun mekanisme penyelesaian sengketa KI melalui mediasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Topik & Kata Kunci

Penulis (1)

J

Jamilus Jamilus

Format Sitasi

Jamilus, J. (2020). Optimalisasi Mediasi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.37-48

Akses Cepat

Informasi Jurnal
Tahun Terbit
2020
Sumber Database
DOAJ
DOI
10.30641/dejure.2020.V20.37-48
Akses
Open Access ✓