DOAJ Open Access 2019

Kritik atas Fikih Lintas Agama: Studi atas Pemikiran Kaum Revivalis

Siti Hardianti Liputo Sofyan A. P. Kau

Abstrak

Tulisan ini mengungkap kritik Islam revivalis atas pandangan Tim Penulis Paramadina melalui buku Fiqh Lintas Agama Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis yang membolehkan perkawinan beda agama tanpa membedakan apakah ahlul Kitab, musyrik dan kafir. Demikian juga kebolehan atas waris beda agama. Pendapat ini didasarkan atas paradigma fikih inklusif, yang akomodatif terhadap hak-hak minoritas. Akomodasi fikih ini didasarkan atas argumen teologis-normatif dengan merujuk kepada surat al-Mâidah ayat 5. Sedangkan secara historis adanya bukti praktik sahabat yang mengawini wanita non muslim. Karena itu, pelarangan atas pernikahan beda agama dalam fikih klasik lebih bersifat ijtihadi. Sementara kebolehan waris beda agama tidak ditegaskan secara eksplisit oleh teks, sebaliknya adanya teks (riwayat) Mu‟azd  dan  Mu‟awiyah  yang  membolehkan.  Pendapat  Tim  Penulis  Paramadina  ini menuai kritik dari Islam revivalis dengan merujuk kepada pendapat ulama fikih klasik yang menyepakati keharaman perkawinan dan waris beda agama. Dalam hal yang disebut  terakhir,  Islam  revivalis  berargumen  bahwa  riwayat  Mu‟azd  dan  Mu‟awiyah tidak disepakati kevalidannya dibandingkan dengan riwayat yang melarang seorang muslim mewarisi orang kafir. Sedangkan mendahulukan dalil yang disepakti kevalidannya adalah lebih utama diperpegangi daripada dalil yang tidak disepakti kevalidannya. Demikian juga memilih pendapat mayoritas atas pendapat minoritas  jauh lebih dikedepankan. Hal mana mayoritas ulama melarang nikah beda agama adalah haram karena pernyataan tekstual ayat, kecuali nikah dengan ahlul Kitab. Itu pun kebolehan tersebut bersifat darurat. Bahkan dampak buruk perkawinan beda  agama harus didahulukan daripada mengambil manfaat. Pandangan mayoritas ulama fikih klasik diikuti oleh MUI, NU dan Muhammadiyah, serta tokoh dan pemikir Islam Indonesia lainnya. Meskipun ruang dan jalan alternatif tersedia dalam opini hukum minoritas, tetapi tidak dapat dipraktikan di Indonesia. Karena undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tidak mengakomodir sehingga kehilangan keabsahannya secara legal.

Penulis (2)

S

Siti Hardianti Liputo

S

Sofyan A. P. Kau

Format Sitasi

Liputo, S.H., Kau, S.A.P. (2019). Kritik atas Fikih Lintas Agama: Studi atas Pemikiran Kaum Revivalis. https://doi.org/10.30603/am.v15i1.975

Akses Cepat

PDF tidak tersedia langsung

Cek di sumber asli →
Lihat di Sumber doi.org/10.30603/am.v15i1.975
Informasi Jurnal
Tahun Terbit
2019
Sumber Database
DOAJ
DOI
10.30603/am.v15i1.975
Akses
Open Access ✓