DOAJ Open Access 2024

Upaya meningkatkan perlindungan hukum bagi pelapor tindak pidana korupsi di Indonesia

Saputri Ramadhani Novayagori Tarmizi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pelapor tindak pidana korupsi dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yang berfokus pada kajian literatur hukum dan regulasi terkait. Perlindungan hukum dibagi menjadi dua bentuk utama: preventif dan represif. Perlindungan preventif dirancang untuk memastikan pelapor merasa aman secara fisik dan psikologis melalui anonimitas dan akses terhadap mekanisme pelaporan yang aman, sedangkan perlindungan represif melibatkan pemberian pengamanan terhadap ancaman atau intimidasi melalui penegakan sanksi hukum kepada pihak yang mencoba merugikan pelapor. Kajian ini menemukan bahwa regulasi perlindungan hukum di Indonesia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, cenderung dirumuskan secara umum, membuka ruang untuk interpretasi yang bervariasi dan potensi ketidakefisienan implementasi. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperjelas ketentuan perlindungan, meningkatkan koordinasi antara KPK dan LPSK, serta melibatkan masyarakat sipil dan akademisi dalam reformasi regulasi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi pelapor dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis (2)

S

Saputri Ramadhani

N

Novayagori Tarmizi

Format Sitasi

Ramadhani, S., Tarmizi, N. (2024). Upaya meningkatkan perlindungan hukum bagi pelapor tindak pidana korupsi di Indonesia. https://doi.org/10.29210/020244443

Akses Cepat

PDF tidak tersedia langsung

Cek di sumber asli →
Lihat di Sumber doi.org/10.29210/020244443
Informasi Jurnal
Tahun Terbit
2024
Sumber Database
DOAJ
DOI
10.29210/020244443
Akses
Open Access ✓