DOAJ Open Access 2020

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR/NASABAH YANG MENGALAMI KERUGIAN DALAM TRANSAKSI TRADING FOREX

Ivana Laura Paparang

Abstrak

  Perlindungan Hukum terhadap investor/nasabah yang melakukan transaksi Perdagangan Berjangka meliputi hak dan kewajiban para pihak baik itu pihak nasabah yang dirugikan maupun pihak Perusahaan Pialang yang harus memenuhi tanggung jawab akibat kerugian yang dirasakan nasabah. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yuridis normatif yang di dalamnya menjelaskan mengenai kontrak yang diatur dalam UU No.10 tahun 2011 serta peraturan Bappebti yang belum seimbang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Oleh karna itu dalam jurnal ini mengupas mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami kerugian dalam transaksi forex serta penyelesaian sengketa secara administratif, perdata maupun pidana sesuai dengan pedoman Perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perdagangan Berjangka, Investor/Nasabah.

Penulis (1)

I

Ivana Laura Paparang

Format Sitasi

Paparang, I.L. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR/NASABAH YANG MENGALAMI KERUGIAN DALAM TRANSAKSI TRADING FOREX. https://doi.org/10.23969/litigasi.v21i2.3101

Akses Cepat

PDF tidak tersedia langsung

Cek di sumber asli →
Lihat di Sumber doi.org/10.23969/litigasi.v21i2.3101
Informasi Jurnal
Tahun Terbit
2020
Sumber Database
DOAJ
DOI
10.23969/litigasi.v21i2.3101
Akses
Open Access ✓