PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR/NASABAH YANG MENGALAMI KERUGIAN DALAM TRANSAKSI TRADING FOREX
Abstrak
Perlindungan Hukum terhadap investor/nasabah yang melakukan transaksi Perdagangan Berjangka meliputi hak dan kewajiban para pihak baik itu pihak nasabah yang dirugikan maupun pihak Perusahaan Pialang yang harus memenuhi tanggung jawab akibat kerugian yang dirasakan nasabah. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yuridis normatif yang di dalamnya menjelaskan mengenai kontrak yang diatur dalam UU No.10 tahun 2011 serta peraturan Bappebti yang belum seimbang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Oleh karna itu dalam jurnal ini mengupas mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami kerugian dalam transaksi forex serta penyelesaian sengketa secara administratif, perdata maupun pidana sesuai dengan pedoman Perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perdagangan Berjangka, Investor/Nasabah.
Topik & Kata Kunci
Penulis (1)
Ivana Laura Paparang
Akses Cepat
PDF tidak tersedia langsung
Cek di sumber asli →- Tahun Terbit
- 2020
- Sumber Database
- DOAJ
- DOI
- 10.23969/litigasi.v21i2.3101
- Akses
- Open Access ✓