DOAJ Open Access 2021

EFEKTIVITAS BALAI PEMASYARAKATAN PURWOKERTO DALAM PEMBIMBINGAN TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BERSYARAT

Danang Adi Suryo

Abstrak

<p>Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum atau anak pelaku tindak pidana adalah anak yang telah berumur dua belas tahun tetapi belum berumur delapan belas tahun yang diduga melakukan  tindak  pidana.  Salah satu kegiatan dalam  rangkaian  kegiatan  sistem peradilan pidana dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang merupakan bagian dari kegiatan sub sistem pemasyarakatan narapidana atau sub-sub sistem peradilan pidana. Tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan selanjutnya disebut BAPAS dalam hal ini, mendampingi dan membantu sistem peradilan pidana anak. Diharapkan dapat memperlancar dan memberi masukan pada hakim yang mengadili perkara anak dengan melihat hasil dari kerja BAPAS khususnya Pembimbing Kemasyarakatan dalam membuat hasil penelitian kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan menjelaskan tentang analisis efektifitas BAPAS dalam menangani pembimbingan kemasyarakatan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Anak. berkonflik dengan hukum yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Menganalisis kendala yang dialami BAPAS dalam melakukan pembimbingan terhadap anak yang mendapatkan pembebasan bersyarat</p><p>Penelitian ini merupakan penelitian jenis yuridis sosiologis, dengan mengkaji ketentuan hukum dari data primer yang diperoleh dari informan dan narasumber dengan melakukan  penelitian  di  lapangan  berupa pengamatan  dan  wawancara      serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dan hasil analisis yang dijelaskan dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian di BAPAS Purwokerto</p><p>Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa efektifitas BAPAS Purwokerto dalam membina dan membimbing anak yang berkonflik dengan hukum yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun dalam pelaksanaanya  belum   berjalan  secara  efektif,  karena  terdapat   klien   anak   yang melakukan   pengulangan   tindak   pidana   atau   residivis.   Faktor   kendala   BAPAS Purwokerto dalam memberikan pembebasan bersyarat terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yaitu adanya kendala dari kurangnya kelengkapan sarana prasarana  kurangnya sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber pembiayaan bimbingan klien yang menyangkut tentang jadwal bimbingan klien anak.</p><em></em><em></em>

Penulis (1)

D

Danang Adi Suryo

Format Sitasi

Suryo, D.A. (2021). EFEKTIVITAS BALAI PEMASYARAKATAN PURWOKERTO DALAM PEMBIMBINGAN TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BERSYARAT. https://doi.org/10.20884/1.jih.2021.7.1.202

Akses Cepat

PDF tidak tersedia langsung

Cek di sumber asli →
Lihat di Sumber doi.org/10.20884/1.jih.2021.7.1.202
Informasi Jurnal
Tahun Terbit
2021
Sumber Database
DOAJ
DOI
10.20884/1.jih.2021.7.1.202
Akses
Open Access ✓