DINAMIKA PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI NEGARA UNI EMIRAT ARAB
Abstrak
Pembaruan Hukum keluarga Islam banyak dilakukan oleh negara Muslim. Tujuan dari pembaruan tersebut adalah untuk menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern di negaranya. Salah satu negara yang melakukan pembaruan hukum keluarga Islam adalah Uni Emirat Arab. Uni Emirat Arab melakukan pembaruan Hukum Keluarga Islam dengan cara menafsiri ulang nash Al-Qur’an dan Hadits serta berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum keluarga dalam mazhab Maliki. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dinamika pembaruan hukum keluarga Islam di negara Uni Emirat Arab. Penelitian ini adalah jenis penelitian pustaka (library research). Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik dokumentasi yaitu pengumpulan data tertulis yang berupa artikel ilmiah hasil penelitian dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menemukan bahwa negara Uni Emirat Arab pertama kali melakukan kodifikasi hukum keluarga pada tahun 1985. Kemudian pada tahun 2005 melakukan reformasi hukum keluarganya dengan mengeluarkan Undang-undang Federal Nomor 28 Tahun 2005 tentang Status Hukum Pribadi. Dalam melakukan reformasi hukum keluarga, Uni Emirat Arab menggunakan metode talfiq dan ijtihad. Adapun unsur-unsur pembaruan dalam Undang-undang Federal Nomor 28 Tahun 2005 tentang Status Hukum Pribadi di antaranya yaitu; perkawinan, perjanjian dan pencatatan perkawinan, usia kecakapan boleh menikah dan kafa’ah, hubungan antara suami dan istri, perceraian, dan khuluk.
Topik & Kata Kunci
Penulis (3)
Willy Mulyana
Panji Nurrahman
Muhammad Syawal Rosyid
Akses Cepat
- Tahun Terbit
- 2024
- Sumber Database
- DOAJ
- DOI
- 10.19109/ujhki.v8i2.24746
- Akses
- Open Access ✓