TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERCRIME) DAN PENERAPAN CYBERLAW INDONESIA
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang kejahatan teknologiinformasi (cybercrime) dan penerapan cyberlaw di Indonesia. Dengan meningkatnya penggunaan internet dan teknologi digital, kejahatan siber menjadi ancaman seriusyang memerlukan penanganan hukum yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif denganpendekatan studi literatur untuk menganalisis berbagaiaspek cybercrime dan implementasi cyberlaw. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambarankomprehensif tentang bentuk-bentuk cybercrime di Indonesia, mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada, dan menganalisis peran pemangku kepentingan dalamimplementasi cyberlaw. Melalui studi literatur yang mencakup artikel akademis, dokumen hukum, dan laporanpemerintah, penelitian ini secara sistematis mengkajiperkembangan dan implementasi regulasi siber di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwacybercrime memiliki berbagai bentuk, termasukcyberterrorism, cyber-pornography, cyber-harassment, hacking, dan carding. Penerapan cyberlaw di Indonesia diatur melalui UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan UU PDP, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentinganseperti pemerintah, penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwadiperlukan kerjasama yang kuat antar stakeholder dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menciptakanlingkungan digital yang aman.
Topik & Kata Kunci
Penulis (1)
afifah Nur Rahmawati
Akses Cepat
- Tahun Terbit
- 2025
- Sumber Database
- DOAJ
- DOI
- 10.19109/tazir.v9i1.27963
- Akses
- Open Access ✓