Pendidikan sebagai Hak Konstitusional: Telaah Yuridis terhadap Kebijakan Pendidikan Dasar
Abstrak
Pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak tersebut, khususnya pada jenjang pendidikan dasar sebagai fondasi pembentukan sumber daya manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendidikan dasar sebagai hak konstitusional melalui telaah yuridis terhadap kebijakan pendidikan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan analisis sistematis terhadap regulasi pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kebijakan pendidikan dasar telah sejalan dengan prinsip konstitusi, namun dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala, seperti ketimpangan akses, disparitas mutu pendidikan, serta tantangan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, penguatan kebijakan pendidikan dasar berbasis keadilan dan perlindungan hak konstitusional menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem pendidikan nasional.
Penulis (1)
Arpat Rasyid
Akses Cepat
PDF tidak tersedia langsung
Cek di sumber asli →- Tahun Terbit
- 2025
- Bahasa
- en
- Sumber Database
- CrossRef
- DOI
- 10.70713/publikan.v15i3.81937
- Akses
- Open Access ✓