CrossRef Open Access 2019

Dilaporkan ke Peradi karena Persoalan Etika, Ini Kata Bambang Widjojanto

Marselinus Hosea Astro

Abstrak

Dalam kasus ini saya akan membahas tentang persoalan Etika. Kasus ini terjadi di Jakarta. seorang Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto diadukan ke perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan fauzi Hasibuan di kantor peradilan, Jakarta Barat pada kamis (13-06-2019) laporan ini dilakukan oleh sekumpulan Aadvokat yang tergabung dalam Advokat indonesia Maju melaporkan Bambang Widjojanto (BW). Bambang Widjojanto diadukan untuk dua persoalan Etika. Pertama, mantan pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) disebut melangar Etika saat menjadi kuasa hokum prabowo namun masih aktif sebagai pejabat Negara. Bambang Widjojanto diangap melangar Etika karena merendahkan MK tak hanya soal jabatannya sebagai ketua TGUPP, Bambang Widjojanto juga diadukakan untuk persoalan etika kedua kalinya ini terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan Mahkamah konsitusi.Kasus ini sangat jelas melangar Etika. Secara umum dapat dikatakan bahwa etika adalah filsafat tentang tindakan manusia. suatu tindakan itu mempunyai nilai etis bila dilakukan oleh manusia. sangatlah jelas bahwa etika itu berurusan secara langsung dengan tindakan atau tingkah laku manusia. Tingkah laku manusia ini bukan tingkah laku yang tidak ada artinya.

Penulis (1)

M

Marselinus Hosea Astro

Format Sitasi

Astro, M.H. (2019). Dilaporkan ke Peradi karena Persoalan Etika, Ini Kata Bambang Widjojanto. https://doi.org/10.31227/osf.io/qxgnh

Akses Cepat

PDF tidak tersedia langsung

Cek di sumber asli →
Lihat di Sumber doi.org/10.31227/osf.io/qxgnh
Informasi Jurnal
Tahun Terbit
2019
Bahasa
en
Sumber Database
CrossRef
DOI
10.31227/osf.io/qxgnh
Akses
Open Access ✓