MEWUJUDKAN AKSES PENDIDIKAN TINGGI BAGI PENYANDANG DISABILITAS (Studi literatur Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan khusus di Perguruan Tinggi)
Abstrak
Penyandang disabilitas yang tercatat sebagai mahasiswa di Indonesia adalah sebanyak 401 orang. Jumlah tersebut sangat kecil mengingat masih sangat banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan akses kesempatan memperoleh pendidikan tinggi. Pemerintah sebagai penanggungjawab utama penyelenggaraan pendidikan nasional telah menunjukan upaya serius untuk mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya adalah dengan menetapkan dan menerbitkan Permenristekdikti nomor 46 tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan khusus di Perguruan Tinggi. Terbitnya peraturan ini dilengkapi dengan pedoman yang dapat menjadi acuan bagi seluruh perguruan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam turut mewujudkan inklusivitas bagi penyandang disabilitas di dunia pendidikan tinggi. Namun demikian, komitmen yang kuat diantara seluruh stake-holder perguruan tinggi merupakan bekal utama dalam implementasi peraturan tersebut. Komitmen tersebut dapat disinergikan dengan LLDIKTI dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi peraturan tersebut sehingga diharapkan askes penyandang disabilitas dapat meningkat sebagai salah satu pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Penulis (1)
Fajar Indra Septiana
Format Sitasi
Akses Cepat
- Tahun Terbit
- 2019
- Bahasa
- en
- Total Sitasi
- 2×
- Sumber Database
- CrossRef
- DOI
- 10.31227/osf.io/6tjgx
- Akses
- Open Access ✓