CrossRef Open Access 2021

PEMANFAATAN BPJS KESEHATAN PADA PELAYANAN KESEHATAN

Wahyu Ramadhan Nur Zainal

Abstrak

Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang penyelenggaraannya wajib diberikan oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 ayat 1: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, berhak mendapat hak hidup sehat jasmani dan rohani. tempat tinggal, serta memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat. dan berhak atas pelayanan kesehatan. Pada tanggal 1 Januari 2014, pemerintah Indonesia telah mencanangkan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertujuan untuk memenuhi jaminan kesehatan universal.

Penulis (1)

W

Wahyu Ramadhan Nur Zainal

Format Sitasi

Zainal, W.R.N. (2021). PEMANFAATAN BPJS KESEHATAN PADA PELAYANAN KESEHATAN. https://doi.org/10.31219/osf.io/rn5gm

Akses Cepat

PDF tidak tersedia langsung

Cek di sumber asli →
Lihat di Sumber doi.org/10.31219/osf.io/rn5gm
Informasi Jurnal
Tahun Terbit
2021
Bahasa
en
Sumber Database
CrossRef
DOI
10.31219/osf.io/rn5gm
Akses
Open Access ✓