CrossRef
Open Access
2021
PEMANFAATAN BPJS KESEHATAN PADA PELAYANAN KESEHATAN
Wahyu Ramadhan Nur Zainal
Abstrak
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang penyelenggaraannya wajib diberikan oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 ayat 1: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, berhak mendapat hak hidup sehat jasmani dan rohani. tempat tinggal, serta memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat. dan berhak atas pelayanan kesehatan. Pada tanggal 1 Januari 2014, pemerintah Indonesia telah mencanangkan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertujuan untuk memenuhi jaminan kesehatan universal.
Penulis (1)
W
Wahyu Ramadhan Nur Zainal
Akses Cepat
Informasi Jurnal
- Tahun Terbit
- 2021
- Bahasa
- en
- Sumber Database
- CrossRef
- DOI
- 10.31219/osf.io/rn5gm
- Akses
- Open Access ✓